Pengertian dan Manfaat Bergabung dengan Koperasi
Halo teman-teman, kali ini kita akan membahas tentang pengertian dan manfaat bergabung dengan koperasi. Apa sih sebenarnya koperasi itu? Menurut Definisi Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bergabung dengan koperasi memiliki banyak manfaat. Pertama-tama, kita bisa mendapatkan barang atau jasa dengan harga lebih murah karena koperasi memiliki skala ekonomi yang besar. Selain itu, kita juga bisa memperoleh keuntungan dari hasil usaha koperasi melalui pembagian sisa hasil usaha. Manfaat lainnya adalah adanya pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Menurut Dr. H. Muhaimin Iskandar, M.Si., Menteri Koperasi dan UKM, “Bergabung dengan koperasi merupakan pilihan yang tepat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk bersama-sama mengelola usaha dan memperoleh manfaat dari hasilnya.”
Sebagai anggota koperasi, kita juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota. Dengan bergabung dengan koperasi, kita bisa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan sesama anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
Jadi, jangan ragu untuk bergabung dengan koperasi. Dengan bergabung, kita dapat memperoleh manfaat yang besar dan turut serta dalam membangun ekonomi rakyat. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk terus mendukung gerakan koperasi di Indonesia. Terima kasih.